
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Se-Indonesia
Dalam rangka masih ditemukannya beberapa data penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022
Tahap 1 yang belum valid, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau agar menginformasikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, untuk menginformasikan kepada Madrasah agar melakukan
perbaikan data diri guru pada SIMPATIKA mulai tanggal 25 Agustus 2021 – 31 Agustus 2022.
Hal tersebut guna mempercepat penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Catatan :
1. Yang diperbaiki cek pada kolom keterangan pada form excel, sesuai notifikasi masing2 plus KODE POS diperbaiki
2. Perbaikan dengan ajuan S12a
3. Utk S12a tidak perlu membatalkan S25, SKMT atau SKBK
4. Batas Ajuan sesuai dlm surat yaitu 31 Agustus 2022
Berikut data guru calon penerima insentif yang masih salah data. Silakan diinfokan kepada yang ada namanya di list utk segera memperbaiki datanya di akun simpatika.
Download SE Perbaikan Data diri Guru pada simpatika
Download Data Perbaikan Kab Jepara
Download Data Perbaikan Jawa Tengah
Download Data Perbaikan Selain Jawa Tengah
Demikian, mudah-mudahan bermanfaat
