
Latar Belakang
Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Besaran tunjangan profesi sebagai berikut :
1. Guru dan Kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan
2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan
3. Guru dan kepala Madrasah bukan ASN yang sudah diseterakan (inpasing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai dengan SK Inpasing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
4. Guru dna kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpasing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,00 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Tunjangan Profesi tidak dibayarkan kepada
1. Guru, Kepala dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah
2. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari
3. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksaakan cuti alasan penting lebih dari 6 hari
4. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggung negara
5. Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan melaksanakan ibadah haji dan atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar)
6. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahn dimulai dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai
Selengkapny silakan download pada link dibawah ini
Demikian informasi tentang Juknis TPG 2023, semoga bermanfaat
